Buat yang mau mengurus administrasi pernikahan, berikut pengalaman gue yang mudah-mudahan bisa menjadi pencerahan buat kamu-kamu calon pengantin..
Pertama. Minta blanko surat pernyataan belum pernah menikah. Bisa ke KUA atau RT RW kalau ada. Karena pada surat pernyataan ini, perlu cap dari RT dan RW tempat tinggal kamu.
Kedua. Minta surat pernyataan mau menikah ke RT, dan di tanda tangani oleh ketua RT dan ketua RW.
Ketiga. Lengkapi semua persyaratan, termasuk fotokopi KTP, ijazah terakhir, akte lahir, kartu keluarga dan foto background biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
Keempat. Kumpulkan semua berkas itu ke kelurahan. Nanti kelurahan akan mengeluarkan surat pernyataan.
Kelima. Pengecekan kesehatan di puskesmas atau klinik swasta juga bisa. Demi pengiritan biaya, gue ke puskesmas sesuai domisili KTP biar grratisss. Minta sertifikat kesehatan calon pengantin jangan lupa. Perempuan sih cuma cek tensi, cek darah untuk HIV, dan suntik TT.
Keenam. Kalo kamu yang numpang nikah, kayaknya harus ke kecamatan. Kalo gue, engga. Karena gak numpang nikah.
Ketujuh. Ajukan seluruh berkas ke KUA. Tapi.. Udah rembukan sama keluarga yak! Mau nikah di tanggal dan jam berapa.
Sekian. Semoga bermanfaat.
#mudahbukan #alasiscasoewitomo
One thought on “Mau Nikah – Bagian 1”